Dinas PMPTSP Papua Barat Bekerja Sesuai Aturan

Kabid PMPTSP saat hadir di Pondok Bentara  


Manokwari.- Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Papua Barat, bekerja dengan berpedoman kepada regulasi. “Kami berpegang teguh pada aturan dan mengikuti nomenklatur yang ada, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten,” tandas Sefnat Basna,SE,M.Si, di Pondok Bentara Papua, Rabu(6/6/2020). 

Kepala Bidang PTSP di Dinas PMPTSP ini menjelaskan, sejak terbentuk Tahun 2010 sesuai Peraturan Pemeriah PP No. 97 Tahun 2014 tentang pelayanan satu pintu serta mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang ijin yang menjadi kewenangan Provinsi,maka sekarang semua ijin diurus di PMPTSP.

“Sebelumnya masing-masing OPD yang mengeluarkan ijin-ijin usaha, seperti Dinas Pertambangan, Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan. Namun sesuai dengan UU No.23 thn 2014 tentang  ijin yang menjadi kewenangan provinsi, maka semua ijin sekarang melalui dinas ini,” ujarnya. 

Dinas ini juga, sambung Basna, telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP), terkait jangka waktu proses perijinan serta biaya. “Ini diawasi langsung oleh Ombusman, KPK, Polda  melalui Inspektorat yang melakukan pengawasan lansung atas ijin-ijin yang dikeluarkan,” tutup Sefnat Basna.


Penulis : Naomi Antoh

Komentar

Postingan Populer